Tidak sedikit umat muslim atau non muslim bertanya2, mengapa Qur'an
sering gunakan kata KAMI untuk ALLAH? Bukankah kami itu banyak? Apakah
itu bermakna Qur'an pun mengakui Tuhan itu lebih dari 1? Bagaimana kita
menjelaskannya?
Jawaban 1: Kata KAMI sebagai penghormatan
Bahasa Arab ialah bahasa paling sukar didunia. Sedang bahasa paling
sukar nomor 2 ialah Bahasa China. Hal ini disebabkan karena dalam 1
kata, bahasa arab memiliki banyak makna.
Contoh: Sebuah gender, dalam suatu daerah boleh bermakna lelaki, tapi dalam daerah lain boleh bermakna perempuan.
Dalam bahasa Arab, dhamir 'NAHNU' ialah dalam bentuk jamak yang berarti
kita atau kami. Tapi dalam ilmu 'NAHWU', maknanya tak cuma kami, tapi
aku, saya dan lainnya.
Terkadang kita sering terjebak dengan pertanyaan sejenis ini. Pertanyaan
diatas muncul karena ketidak tahuan meraka, namun banyak pula para
kufar yg berusaha untuk membodohi umat Islam yang tak faham dengan
bahasa arab. Pertanyaan seperti ini sering dijadikan senjata melawan umat Islam yang kurang ilmunya.
Tapi bagi mereka yang faham bahasa Arab sebagai bahasa yang kaya dengan
makna dan kandungan seni serta balaghah dan fashohahnya, Pertanyaan ini
terlihat lucu dan jenaka.
Bagaimana mungkin aqidah Islam yang sangat logis dan kuat itu mau
ditumbangkan cuma dengan bekal logika bahasa yang setengah-setengah?
JIKA MEMANG "KAMI" DALAM QUR'AN DIARTIKAN SEBAGAI LEBIH DARI 1, LALU
MENGAPA ORANG ARAB TIDAK MENYEMBAH ALLAH LEBIH DARI 1? MENGAPA TETAP 1
ALLAH SAJA? TENTU KARENA MEREKA PAHAM TATA BAHASA MEREKA SENDIRI.
Dalam ilmu bahasa arab, penggunaan banyak istilah dan kata itu tidak
selalu bermakna zahir dan apa adanya. Sedangkan Al-Quran adalah kitab
yang penuh dengan muatan nilai sastra tingkat tinggi.
Selain kata 'Nahnu", ada juga kata 'antum' yang sering digunakan untuk
menyapa lawan bicara meski hanya satu orang. Padahal makna 'antum'
adalah kalian (jamak).
Secara rasa bahasa, bila kita menyapa lawan bicara kita dengan panggilan
'antum', maka ada kesan sopan dan ramah serta penghormatan ketimbang
menggunakan sapaan 'anta'.
Kata 'Nahnu' tidak harus bermakna arti banyak, tetapi menunjukkan keagungan Allah SWT. Ini dipelajari dalam ilmu balaghah.
Contoh: Dalam bahasa kita ada juga penggunaan kata "Kami" tapi bermakna
tunggal. Misalnya seorang berpidato sambutan berkata,"Kami merasa
berterimakasih sekali . . . "
Padahal orang yang berpidato Cuma sendiri dan tidak beramai-ramai, tapi
dia bilang "Kami". Lalu apakah kalimat itu bermakna jika orang yang
berpidato sebenarnya ada banyak atau hanya satu ?
Kata kami dalam hal ini digunakan sebagai sebuah rasa bahasa dengan
tujuan nilai kesopanan. Tapi rasa bahasa ini mungkin tidak bisa dicerap
oleh orang asing yang tidak mengerti rasa bahasa. Atau mungkin juga
karena di barat tidak lazim digunakan kata-kata seperti itu.
Di dalam Al-Quran ada penggunaan yang kalau kita pahami secara harfiyah
akan berbeda dengan kenyataannya. Misalnya penggunaan kata 'ummat'.
Biasanya kita memahami bahwa makna ummat adalah kumpulan dari
orang-orang. Minimal menunjukkan sesuatu yang banyak. Namun Al-Quran
ketika menyebut Nabi Ibrahim yang saat itu hanya sendiri saja, tetap
disebut dengan ummat.
QS.16 An-Nahl :120 Sesungguhnya Ibrahim adalah "UMMATAN " yang dapat
dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali
bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan.
Dalam tata bahasa Arab, ada kata ganti pertama singular [anâ], dan ada
kata ganti pertama plural [nahnu]. Sama dengan tata bahasa lainnya. Akan
tetapi, dalam bahasa Arab, kata ganti pertama plural dapat, dan sering,
difungsikan sebagai singular.
Dalam grammer Arab [nahwu-sharaf], hal demikian ini disebut
"al-Mutakallim al-Mu'adzdzim li Nafsih-i", kata ganti pertama yang
mengagungkan dirinya sendiri.
Permasalahan menjadi membingungkan setelah al-Quran yang berbahasa Arab,
dengan kekhasan gramernya, diterjemahkan ke dalam bahasa lain, termasuk
Indonesia, yang tak mengenal "al-Mutakallim al-Mu'adzdzim li Nafsih-i"
tersebut.
Jawaban ke 2: Ada peran makhluk lain atas kehendak ALLAH
Contoh penggunaan kata KAMI dalam Qur'an:Qs. 15 Hijr: 66. Dan telah Kami
wahyukan kepadanya perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis
di waktu subuh.
"Kami wahyukan..." Maka disini berarti ada peran makhluk lain yaitu Malaikat Jibril sebagai pembawa atas perintah Allah.
Contoh penggunaan kata AKU dalam Qur'an (Qs.20 Thaaha:11-16):
11. Maka ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: "Hai Musa.
12. Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa.
13. Dan Aku telah mmilih kamu, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan.
14. Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.
15. Segungguhnya hari kiamat itu akan datang Aku merahasiakan agar
supaya tiap-tiap diri itu dibalas dengan apa yang ia usahakan.
16. Maka sekali-kali janganlah kamu dipalingkan daripadanya oleh orang
yang tidak beriman kepadanya dan oleh orang yang mengikuti hawa
nafsunya, yang menyebabkan kamu jadi binasa".
Pada ayat-ayat di atas, kata AKU digunakan karena Allah sendiri
berfirman langsung kepada Nabi Musa AS tanpa perantara Malaikat
Jibril....
Contoh penggunaan kata KAMI dan AKU yang bersamaan dalam Qur'an:
Qs.21 Anbiyaa: 25. Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu
melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan
melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku".
Kata KAMI digunakan saat Allah mewahyukan dengan perantara Malaikat
Jibril, & kata AKU digunakan sebagai perintah menyembah Allah saja.
Qs.23 Mu'minuun: 27. Lalu Kami wahyukan kepadanya: "Buatlah bahtera di
bawah penilikan dan petunjuk Kami, maka apabila perintah Kami telah
datang dan tanur telah memancarkan air, maka masukkanlah ke dalam
bahtera itu sepasang dari setiapnya, dan keluargamu, kecuali orang yang
telah lebih dahulu ditetapkan di antara mereka. Dan janganlah kamu
bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim, karena sesungguhnya
mereka itu akan ditenggelamkan.
Kata KAMI digunakan saat mewahyukan kepada Nabi Nuh AS dengan perantara
Malaikat Jibril, & kata AKU digunakan saat tidak ada malaikat.
Contoh peran makhluk lain dalam kata KAMI ialah peran sepasang suami
istri dalam peran penciptaan manusia.
Jawaban ke 3: Kata KAMI pun digunakan dalam kitab terdahulu
Bahasa Arab sedikit banyak memiliki persamaan dengan saudara 1 rumpunnya
yaitu Bani Israil. Ini maksudnya dalam kitab "Taurat" masa sekarang
pun, dalam bahasa aslinya kata yang digunakan ialah KAMI
Sumber [Muslim Only] :
http://islamterbuktibenar.net/
Thursday, September 20, 2012
Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
Manfaat Kopi Bagi Kesehatan.
Kopi, hampir semua orang didunia mengenalnya, untuk mengawali hari
dalam bekerja biasanya tidak lengkap rasanya tanpa secangkir kopi
nikmat. Kebiasaan minum kopi ternyata banyak digemari oleh manusia. Dari
pekerja kantoran hingga pekerja bangunan, pedagang, petani, guru,
bahkan presiden pasti pernah meminumnya dan Andapun juga. Hal ini memang
sudah menjadi tradisi dan hobi tersendiri bagi para penggemar kopi.
Kopi merupakan suatu jenis minuman
berwarna hitam pekat yang mampu memberikan cita rasa unik bagi yang
meminumnya. Bahkan tidak sedikit orang menjadi kecanduan karena cita
rasa kopi karena adanya kandungan kafein yang terdapat dalam kopi itu
sendiri. Kafein adalah senyawa kimia alkaloid dikenal sebagai
trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan zat
kafein yang terdapat dalam kopi adalah antara 1 hingga 1,5%.
Jika seseorang sudah kecanduan dengan
meminum kopi akan merasakan hari mereka akan tidak lengkap tanpa meminum
kopi. Apakah benar demikian? Jawabannya ada pada diri kita sendiri
penikmat kopi.
Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
Dari informasi yang saya baca di
beberapa media internet ternyata manfaat kopi sangat baik bagi kesehatan
tubuh kita jika dikonsumsi secara baik dan tidak berlebihan. Meminum
kopi dalam satu hari cukup 1 – 2 cangkir kita sudah mendapatkan manfaatnya. Lalu apa saja manfaat nya? berikut penjelasan manfaat kopi bagi kesehatan yang sebaiknya Anda tahu.
Kopi dapat mencegah timbulnya penyakit jantung atau stroke.
Kandungan yang terdapat dalam kopi dapat
menghidarkan dari kita dari penyakit serangan jantung bahkan hingga
stroke, hal tersebut diperkuat dengan adanya hasil penelitian dari
sejumlah 83000 wanita dalam usia 24 tahun memiliki resiko 18% lebih
rendah jika dibandingkan dengan yang tidak mengkonsumsi kopi. Penelitian
tersebut mereka meminum kopi 2-3 cangkir kopi dalam satu hari. ( Baca
disini: Manfaat kopi bagi wanita ).
Kopi bermanfaat mencegah penyakit kanker dan diabetes.
Dari hasil riset yang dilakukan oleh
peneliti diseluruh dunia didapatkan hasil bahwa penyakit kanker hati,
kanker payudara dan kanker usus besar dapat dicegah dengan cara
mengonsumsi kopi.
Studi penelitian lain telah menemukan bahwa kopi dapat mengurangi tingkat gula darah pada pasien diabetes. Karena kandungan yang terdapat dalam kopi dapat meningkatkan laju metabolisme tubuh, selain itu manfaat kopi juga dapat mengurangi risiko penyakit serius seperti batu empedu, penyakit Parkinson, penyakit jantung, sirosis hati dan sebagainya.
Studi penelitian lain telah menemukan bahwa kopi dapat mengurangi tingkat gula darah pada pasien diabetes. Karena kandungan yang terdapat dalam kopi dapat meningkatkan laju metabolisme tubuh, selain itu manfaat kopi juga dapat mengurangi risiko penyakit serius seperti batu empedu, penyakit Parkinson, penyakit jantung, sirosis hati dan sebagainya.
Kopi dapat mencegah resiko kanker mulut dan melindungi gigi.
Senyawa yang terdapat dalam kopi bermanfaat mencegah terjadinya resiko kanker
mulut, membatasi pertumbuhan sel kanker. Selain itu kopi memiliki sifat
anti bakteri dan anti-perekat yang sangat baik dan memungkinkan untuk
menyembuhkan berbagai masalah berkaitan dengan kesehatan mulut, termasuk
gigi berlubang, pembentukan plak dan infeksi gusi.
Kopi sebagai pembangkit Stamina dan energi ekstra.
Mekanisme kerja zat kafein dalam tubuh
bersaing dengan fungsi adenosin dalam tubuh kita. Adenosin sendiri
merupakan senyawa yang terdapat dalam sel otak berfungsi membuat orang
cepat tertidur. Kandungan kafein dapat memperlambat gerak sel-sel tubuh
sehingga tubuh tidak mudah lelah dan mengantuk dan muncul perasaan
segar, mata terbuka lebar, detak jantung lebih kencang, naiknya tekanan
darah.
Kopi dapat mengurangi rasa sakit kepala
Menurut Seimur Damond, M.D, dari
Chicago’s Diamond Hadche Clinic. Bahwa kandungan kafein pada kopi dapat
mengurangi derita sakit kepala. Penderita sakit kepala atau migran
ringan terbukti dapat disembuhkan dengan meminum secangkir kopi pekat.
Kopi mengatasi perubahan suasana hati dan depresi.
Minum kopi secara teratur
sesuai dengan porsinya dapat memaksimalkan kerja otak lebih baik.
Kandungan antioksidan yang terdapat di dalam kopi dapat menangkal
kerusakan pada sel otak dan membantu jaringan saraf untuk bekerja lebih
baik. Zat kafein dalam kopi berfungsi sangat baik sebagai stimulan pada
tubuh kita. Hal ini dapat merangsang indera kita dan meningkatkan laju
metabolisme. Sehingga meningkatkan kemampuan dalam berkonsentrasi,
mengatasi perubahan suasana hati bahkan depresi.
Jangan sampai Anda meminum kopi secara berlebihan karena akan menimbulkan efek samping yang berbahaya terhadap tubuh kita.
Kesimpulannya, cukup konsumsi 2 cangkir
kopi dalam sehari untuk mendapatkan manfaat sehat yang maksimal.
Sudahkan Anda minum kopi hari ini? Saya minum dua.
Wednesday, September 19, 2012
DI JUAL TANAH TB SIMATUPANG 1650 M2
DI JUAL TANAH TB SIMATUPANG 1650 M2, SURAT SHGB HARGA RP. 16 JT /M2.
SOLD!!
SOLD!!
LAHAN PEMBEBASAN 4-5HA TB SIMATUPANG
DIJUAL SEBIDANG TANAH PEMBEBASAN DI JALAN TB SIMATUPANG JATIPADANG SELUAS 4-5 HA. LAGALITAS SURAT SEBAGIAN SUDAH SHM DAN LAINNYA GIRIK.
HARGA RP. 8 JT / M2 . PEMINAT SILAHKAN SIAPKAN LOI / SURAT MINAT.
CONTACT : 021-94787755 / 087885685517
HARGA RP. 8 JT / M2 . PEMINAT SILAHKAN SIAPKAN LOI / SURAT MINAT.
CONTACT : 021-94787755 / 087885685517
JUAL TANAH 13 HA DUREN SAWIT
DIJUAL TANAH DIDUREN SAWIT DENGAN LUAS 13 HA SURAT GIRIK
CONTACT PERSON : 021-94787755 / 087885685517
Syarat Berqurban
Ada beberapa syarat yang menyebabkan seseorang dianjurkan untuk
berqurban, terserah dari yang memandang berqurban itu wajib ataukah
sunnah. Dalam bahasan ini akan dibahas pula apakah musafir itu boleh
berqurban dan apakah qurbannya sah. Contoh musafir di sini adalah orang
yang sedang menunaikan haji. Di tanah haram ia punya kewajiban hadyu
jika mengambil manasik tamattu’ atau qiron, lalu apakah ia dianjurkan
pula untuk berqurban di negerinya?
Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1]
Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban. Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya.
Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”[2]
Inilah dalil atau alasan Imam Syafi’i di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3]
Begitu pula dalil lainnya,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.”[4]
Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5]
Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6]
Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal
Courtesy : http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4058-syarat-berqurban.html
Jika udhiyah (qurban) itu diwajibkan karena nadzar seseorang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.[1]
Jika udhiyah itu wajib menurut syar’i atau sunnah sebagaimana pendapat jumhur, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Pertama: Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau tidak disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
Kedua: Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban. Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada dampak jelek untuk dirinya.
Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada dalil yang mendukung hal ini,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”[2]
Inilah dalil atau alasan Imam Syafi’i di mana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang, termasuk bagi yang sedang berhaji di Mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.[3]
Begitu pula dalil lainnya,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu tiba Idul Adha, lantas kami berserikat tujuh orang untuk qurban satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk qurban satu ekor unta.”[4]
Jadi sah-sah saja berqurban bagi musafir.[5]
Ketiga: Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
Keempat: Telah baligh (dewasa) dan berakal. [6]
Demikian syarat berqurban dari sisi orangnya. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis : Muhammad Abduh Tuasikal
Courtesy : http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4058-syarat-berqurban.html
Menyikapi Film yang Menghina Nabi
Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad
Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Dr. Sholih bin
Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian
harian beliau di daerah Malaz Riyadh, “Fadhilatusy Syaikh
–waffaqakumullaah-. Pertanyaan yang masuk saat ini banyak sekali. Di
antaranya, ada yang bertanya tentang bagaimana nasehat Anda bagi para
penuntut ilmu dan juga selain mereka tentang apa yang terjadi saat ini
berkaitan dengan film yang menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apa wejangan Anda dalam hal ini?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang.
Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan.
Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin.
Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am.
[Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (karya Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami' Mut'ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]]
Wallahu waliyyut taufiq.
Penuli : Muhammad Abduh Tuasikal
Courtesy : http://muslim.or.id/manhaj/menyikapi-film-yang-menghina-nabi.html
Beliau hafizhohullah menjawab,
Nasehat kami dalam hal ini adalah hendaknya kita tetap tenang dan tidak mengingkari hal ini dengan cara-cara (yang keliru) seperti dengan melakukan demonstrasi, menzholimi orang-orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan hal ini, atau sampai merusak harta benda (orang lain). Ini adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan. Yang wajib untuk membantah mereka sebenarnya adalah para ulama, bukan orang awam. Para ulamalah yang berhak membantah dalam perkara-perkara ini. Hendaknya kita senantiasa tenang.
Orang-orang kafir sebenarnya ingin mengganggu kita serta memancing amarah kita. Ini yang mereka inginkan. Mereka juga ingin agar kita saling membunuh. Aparat keamanan berusaha menghalang-halangi, sedangkan yang lain (para demonstran muslim) berusaha menyerang, sehingga terjadilah pemukulan, pembunuhan, dan banyak yang terluka. Mereka menginginkan hal ini. Hendaknya kita senantiasa tenang dan bersikaplah tenang. Yang berhak untuk membantah mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu dan bashirah, atau hendaknya mereka tidak perlu dibantah. Orang-orang yang membantah mereka juga tidak boleh disamaratakan.
Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin.
Yang wajib dilakukan adalah tenang, khususnya saat ini, di saat munculnya banyak teror dan kejelekan di negeri-negeri kaum muslimin. Wajib untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam masalah-masalah semacam ini. Orang-orang awam tidaklah pantas untuk menghadapinya. Mereka bodoh, tidak memahami hakikat masalah. Tidak boleh menghadapi masalah ini kecuali orang yang memiliki ilmu dan bashirah. Na’am.
[Fatwa Syaikhuna -Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (karya Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami' Mut'ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H. Soal ini dibacakan setelah adzan ‘Isya dari kajian tersebut[1]]
Wallahu waliyyut taufiq.
Penuli : Muhammad Abduh Tuasikal
Courtesy : http://muslim.or.id/manhaj/menyikapi-film-yang-menghina-nabi.html
Subscribe to:
Posts (Atom)